Wujud Soft Authoritarian Pemerintahan SBY
Kepastian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) telah menegaskan keberpihakan SBY di tengah elemen institusi negara lainnya yang telah sejak awal mendelegitimasi KPK dengan berbagai cara.
Setelah sebelumnya DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung gerah dengan kinerja KPK, kini Presiden SBY dan bahkan Mahkamah Konstitusi RI telah menunjukkan sikapnya untuk sebaris dengan institusi negara lainnya melemahkan KPK.
Keluarnya Perppu yang menjadi dasar Presiden melakukan penunjukkan Plt. Pimpinan KPK adalah langkah keliru menyelamatkan KPK. Di samping secara yuridis UU KPK telah ditafsir secara bebas oleh Presiden, khususnya Pasal 33 UU No. 30/2002 yang mengatur perihal “kekosongan pimpinan KPK”, yang paling dipertaruhkan dari keluarnya Perppu adalah independensi KPK.
Sementara, Mahfud MD, sebagai seorang hakim konstitusi, teramat aktif memberikan dukungannya terhadap keluarnya Perppu ini, meski pada fase ini, institusi MK belum memiliki kewenangan. Tapi sikap ‘politik’ MK yang ditunjukkan oleh ketuanya, akan berimplikasi serius bilamana jalan hukum pengujian undang-undangan tentang korupsi ini masuk ke meja MK. “Pada fase ini, komentar MK belum diperlukan”.
Hampir dipastikan, desain kinerja KPK yang selama ini independen akan melemah mengingat penunjukkan pimpinan KPK tidak akan lepas dari bias kepentingan penguasa. “Kepentingan siapa di balik itu semua? Ini bukan langkah penyelamatan KPK. Belum juga berakhir masa jabatan periode pertamanya, SBY telah menunjukkan sikap soft authoritarian. Pilihan SBY akan berdampak buruk bagi perpolitikan Indonesia. Apalagi hampir dipastikan tidak akan ada oposisi yang siginifikan dan efektif.”
Keluarnya Perppu di tengah seteru KPK versus Polri, justru menegaskan bahwa Presiden sepaham dengan langkah Polri mempersoalkan kewenangan institusional KPK. Alasan kekosongan pimpinan KPK sama sekali tidak rasional mengingat KPK masih bisa bekerja sebagaimana biasa. “Seharusnya, jika pun dipandang perlu mengisi pimpinan KPK, beri dulu kesempatan KPK menunjukkan kinerjanya pasca penetapan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka. Bukan secara semena-mena dan berlindung di balik upaya penyelematan KPK malah mengamputasi independensi KPK!”
Di tengah kontroversi keluarnya Perppu, siapapun yang ditunjuk Presiden, tidak akan mampu menjawab keraguan publik tentang independensi dan integritas KPK. Sebenarnya akan sangat baik, jika SBY berkonsentrasi menyelesaikan revisi UU KPK secara lebih progresif.
Untuk keterangan lebih lanjut, kontak:
Hendardi, Ketua (0811170944)
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua (0811819174)
Ismail Hasani, Manager Program (08111884787)

Facebook Comments Box