Vonis Alexander Ciderai Kebebasan Berpendapat

15-06-2012

Alexander Aan atau biasa dipanggil dengan Aan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, divonis 2,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 3,5 tahun. Aan dijerat dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama, adalah penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, yang mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; kedua, dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yang mengacu pada Pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); dan ketiga, dakwaan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang tidak bersendikan Ketuhanan YME, yang mengacu pada Pasal 156a huruf b KUHP.

SETARA Institute menyayangkan vonis 2,5 tahun atas tuduhan yang amat sumir. Kriminalisasi terhadap Alexander adalah kekeliruan karena apa yang dituliskan oleh Alexander dalam Facebook-nya sama sekali tidak mengandung unsur ajakan, seruan, atau penghasutan sebagaimana unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi baik dalam Pasal 28 Jo. Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang ITE maupun dalam Pasal 156a KUHP.

Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Konstitusi RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan Pasal 28 I UUD Negara RI 1945 dan dalam berbagai Undang-Undang diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005. Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak yang memiliki legitimasi yuridis kokoh dalam peraturan perundang-undangan.

Vonis Aan adalah preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Siapa saja sama-sama memiliki potensi dijerat hukum atas pernyataannya yang secara subyektif oleh kelompok masyarakat dan oleh aparat penegak hukum dianggap menyebarkan kebencian, melakukan penodaan agama, penghasutan, dll. Vonis Aan adalah cermin buruk pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Kontak Person:
HENDARDI, Ketua SETARA Institute (08111.709.44)
Ismail Hasani, Peneliti SETARA Intitute (08111.88.4787)

Facebook Comments Box