Tentang Kinerja Penegakan HAM SBY-Boediono 2009-2010
26-10-2010
PERNYATAAN PERS No. 16/Ket./HD/PP/X/2010
INDEKS KINERJA PENEGAKAN HAM 2009 - 2010
1 Tahun Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
SETARA Institute, Jakarta 26 Oktober 2010
-
Pada tanggal 20 Oktober 2010 lalu, kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono memasuki usianya yang pertama. Bagi SBY, tahun 2010 adalah tahun keenam bagi dirinya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla. Pada tahun 2009, SETARA Institute mengeluarkan laporan Kinerja Penegakan HAM Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Kepemimpinan SBY-JK menunjukkan prestasi minimum dalam penegakan HAM. Dari 103 program yang direncanakan, hanya 56 program yang terlaksana.
Memasuki kepemimpinannya yang ke-6 atau 1 tahun pertama SBY-Boediono, SETARA Institute mencatat kinerja penegakan HAM justru semakin menurun. Pada 1 tahun pertama, SBY-Boediono bukan saja tidak bekerja dalam penegakan HAM, bahkan untuk membuat rencana pun, pemerintahan ini tidak mampu. Hingga 1 tahun masa kepemimpinannya, pemerintah gagal menyusun RANHAM, sebuah panduan aksi HAM lima tahunan.
Laporan 1 tahun kepemimpinan SBY-Boediono, disusun berdasarkan rumpun-rumpun hak yang terdapat di dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai variabel untuk mengukur kinerja pemerintahan. Dari 24 hak yang dijamin dalam Kovenan tersebut, SETARA Institute mengelompokkannya ke dalam 7 variabel utama: penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama/ berkeyakinan , RANHAM & kinerja Kemenhuk Ham, rasa aman warga, penghapusan hukuman mati, penghapusan diskriminasi.
Laporan disusun menggunakan pendekatan pengukuran persepsi dalam bentuk indeks persepsi tentang kinerja penegakan HAM. Persepsi 20 ahli hak asasi manusia yang dihimpun dalam laporan ini dikuantifikasi dengan menggunakan skala pengukuran angka “0” untuk kondisi yang paling lemah dan angka “7” untuk menunjukkan performance yang kuat dalam penegakan HAM.
Dengan mengukur 7 variabel utama, indeks kinerja penegakan HAM 1 Tahun Kepemimpinan SBY-Boediono berada pada skala yang tidak cukup baik: penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (1,14), kebebasan berekspresi (2,25), kebebasan beragama/ berkeyakinan (1,00), RANHAM & kinerja Kemenhuk HAM (2,00), rasa aman warga (3,66), penghapusan hukuman mati (3,66), dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, ras dan etnis (4,00).
Rendahnya score kinerja SBY-Boediono disumbang oleh rendahnya performa pemerintah yang mengabaikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu (1,14) dan perlindungan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan (1,00) dengan score paling rendah. Sedangkan score tertinggi adalah variabel penghapusan diskriminasi perempuan, ras, dan etnis (4,00), diikuti oleh variabel rasa aman warga dan penghapusan hukuman mati masing-masing 3,66.
Institusi pemerintah yang paling banyak berkontribusi pada rendahnya score kinerja penegakan HAM adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan aparat kepolisian secara signifikan berkontribusi juga pada variabel pengabaian jaminan kebebasan bergama dan kebebasan berekspresi.
| Score 2010 | |
| Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu | 1,14 |
| Kebebasan Berekspresi | 2,25 |
| Kebebasan Beragama/Berkeyakinan | 1,00 |
| RANHAM dan Kinerja Kemenhuk HAM | 2,00 |
| Rasa Aman Warga | 3,66 |
| Penghapusan Hukuman Mati | 3,66 |
| Penghapusan Diskriminasi | 4,00 |
(score berdasarkan skala 0-7, dengan 0 menunjukkan performa sangat lemah dan 7 menunjukkan performa sangat kuat)
Rekomendasi Umum
-
Kepemimpinan SBY-Boediono harus membangun kebijakan politik penegakan HAM yang akuntabel di Indonesia melalui penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, memutus impunitas, dan menyediakan legislasi kondusif bagi penegakan HAM.
Kepemimpinan SBY-Boediono harus membangun dan memperkuat institusi-institusi hak asasi manusia sebagai perangkat penegakan HAM di Indonesia.
Kepemimpinan SBY-Boediono menyusun bleid kebijakan politik untuk memastikan integritas sistem hukum nasional dan pemenuhan jaminan konstitusional yang secara terus menerus terkikis oleh peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar agama dan moralitas. Termasuk mencabut peraturan perundang-undangan diskriminitif.
Kepemimpinan SBY-Boediono melakukan evaluasi secara jernih terhadap kinerja menteri-menteri yang terkait dengan penegakan HAM dan melakukan reshuffle jika dinilai tidak layak untuk dipertahankan.
Kepemimpinan SBY-Boediono mengambil prakarsa untuk menyusun dan membahas 6 RUU yang kondusif bagi penegakan HAM: RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Perlindungan Pembela HAM, RUU Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan, RUU Perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM, RUU Perubahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Melakukan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengadopsi hukuman mati.
Menindaklanjuti seluruh hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM, rekomendasi DPR tentang penghilangan orang secara paksa, rekomendasi Komite CERD, dan rencana-rencana penegakan HAM yang tercantum dalam RPJMN.
Mengambil langkah politik penanganan Papua secara komprehensif termasuk melakukan audit investigatif dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua.
Jakarta, 26 Oktober 2010
Ketua Badan Pengurus
HENDARDI
untuk keterangan lebih lanjut, kontak:
Hendardi, Ketua (0811170944),
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua (0811819174)
Ismail Hasani, Peneliti (08111.884787)



Facebook Comments Box