RUU KUB Segregatif dan Mengikis Jaminan Konstitusional Warga Negara

14-11-2011

DPR RI telah menyusun RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB). Sementara Pemerintah baru merencanakan menyusun draft serupa dan dimungkinkan akan dimulai pada tahun 2012. Pembahasan di DPR RI juga belum diagendakan. Sekalipun RUU KUB masuk dalam Prolegnas 2011, akan tetapi tampaknya RUU ini tidak akan dibahas pada tahun 2011, mengingat sisa RUU yang saat ini memasuki tahap akhir masih dalam proses penyelesaian.

Draft per tanggal 1 Agustus 2011 berisi 11 bab dengan 55 pasal. Secara garis besar RUU KUB memuat materi, yang menurutnya merupakan bentuk penyelenggaraan kerukunan umat beragama, yaitu: Perayaan dan Peringatan Hari Besar Keagamaan; Penyebarluasan Agama yang didalamnya mengatur soal penyiaran agama dan pendidikan agama; Pemakaman Jenazah; dan Pendirian Tempat Ibadah.

RUU KUB gagal menjabarkan jaminan lebih operasional tentang kebebasan beragama/ berkeyakinan yang dijamin oleh UUD Negara RI 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E, 28 I, dan Pasal 29. Seluruh materi muatan RUU ini adalah membatasi dan mengikis hak-hak konstitusional warga negara.

Terdapat 5 kontroversi yang menjadi perhatian SETARA Institute atas draft RUU Kerukunan Umat Beragama, yaitu:

  1. Rezim Kerukunan versus Kebebasan: RUU KUB meletakkan kerukunan sebagai variabel independen yang mempengaruhi variabel-variabel kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi RI. Atas nama kerukunan segala tindakan dapat dibatasi, meskipun mengandung muatan diskriminatif. Judul RUU ini adalah Kerukunan Umat Beragama. Padahal yang menjadi maksud konstitusional RUU ini adalah menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang tercantum dalam UUD Negara RI 1945. Kerukunan adalah akibat atau suatu situasi dan kondisi yang timbul dari tindakan-tindakan negara dan warga negara. Jadi, kalau bangsa ini hendak menciptakan kerukunan, maka tindakan yang harus dilakukan adalah menjamin kebebasan setiap orang dan menindak kelompok-kelompok yang melakukan penyerangan terhadap kebebasan tersebut. Jadi fokus RUU adalah penghapusan diskriminasi agama. Atas dasar itu, SETARA Institute secara tegas mengusulkan RUU Penghapusan Diskriminasi Agama.
  2. Memicu Kontroversi Baru: Paradigma yang dikembangkan dalam RUU KUB secara tegas mengandung semangat pembatasan jaminan-jaminan konstitusional. Semangat segregatif juga ditampakkan dengan mencantumkan pasal-pasal kontroversial seperti definisi penodaan agama, pendidikan agama, dan penyiaran agama (Pasal 1); pengaturan perayaan dan peringatan hari besar keagamaan (Pasal 9); penyebarluasan agama (Pasal 11, 12, 13, 17); pemakaman jenazah (Pasal 19); dan pendirian tempat ibadah (Pasal 23-28). Kekeliruan paradigmatik dalam memandang persoalan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan mengakibatkan RUU KUB justru didesain bukan untuk melindungi korban tapi justru untuk melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. RUU KUB didesain bukan untuk mengatasi persoalan dan memperkuat jaminan kebebasan serta tidak melindungi pihak-pihak yang selama ini menjadi korban.
  3. Mengingkari Kemajemukan: RUU KUB didesain untuk mengokohkan hegemoni mayoritas atas minoritas dan mengingkari kemajemukan. Pada Pasal 2 misalnya, RUU KUB tidak menjadikan kemajemukan (kebhinnekaan) sebagai salah satu asas yang melandasi pembentukan RUU. Pengabaian asas kemajemukan kemudian mewarnai rumusan-rumusan pasal segregatif Pasal 1 (4) soal penodaan agama.
  4. Mengatur yang tidak perlu dan unenforceable (tidak bisa ditegakkan): Kekeliruan paradigmatik dalam menyusun RUU KUB ini menjadikan banyak hal yang tidak perlu diatur dan tidak bisa ditegakkan justru dicantumkan menjadi materi muatan RUU. RUU KUB mengatur tentang pendidikan agama (Pasal 13-16) yang sebenarnya tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini. Soal pendidikan, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara komprehensif mengatur bagaimana setiap warga negara berhak atas pendidikan.
    Sementara (Pasal 17 Ayat 2), yang menyebutkan “penyiaran agama ditujukan kepada orang atau kelompok orang yang belum memeluk suatu agama” jelas tidak mungkin bisa ditegakkan. Pasal lain yang juga tidak perlu dimuat adalah soal pemakaman jenazah. Pasal 19-22 mengatur sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
  5. Pelembagaan Diskriminasi: Pendirian rumah ibadah adalah hak yang melekat dalam hak beragama/ berkeyakinan. Tetapi atas nama kerukunan, ketertiban, RUU KUB melembagakan diskriminasi terhadap elemen-elemen warga negara untuk mendirikan rumah ibadah. Konstruksi pasal-pasal soal pengaturan pendirian rumah ibadah (Pasal 23-28) justru menguatkan diskriminasi yang selama ini tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9/2006, No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selama ini menjadi acuan pengaturan pendirian rumah ibadah.

Lima persoalan mendasar dalam RUU KUB sebagaimana dipaparkan di atas, adalah problem-problem mendasar yang menjadi ruh RUU tersebut. Kekeliruan paradigmatik sejak awal telah menuntun para perancang RUU ini pada jalan yang tidak lurus dalam menangkap masalah sosial pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan. Akibatnya alih-alih menawarkan solusi, RUU KUB justru menyulut kontroversi, ketegangan baru, memperkuat barikade sosial berdasarkan agama, dan menciptakan ketidakrukunan permanen.

SETARA Institute mendesak agar DPR RI menarik draft RUU Kerukunan Umat Beragama dan kembali menyusun ulang RUU baru dengan paradigma hak-hak konstitusional warga, bertolak dari fakta persoalan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan, dan akurasi yang tajam memahami masalah sosial yang hendak diatasi.

SETARA Institute mengusulkan RUU baru mematuhi asas: penghormatan, penjaminan, non diskriminasi, kesetaraan, kemajemukan. Materi muatan RUU juga cukup mengatur [1] jaminan dan elemen-elemen kebebasan beragama/ berkeyakinan berikut tanggung jawab negara; [2] tindakan-tindakan yang dilarang yang mengganggu jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan; [3] hak-hak korban berikut mekanisme komplain atas pelanggaran; dan [4] ketentuan pidana.

Kontak Person:
Hendardi (Ketua SETARA Institute, 08111.709.44)
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute, 0811819174)
Ismail Hasani (Peneliti SETARA Institute, 08111.88.4787)

Facebook Comments Box