Pengadilan Tipikor Daerah: MA Harus Bertanggung Jawab
1. Kontroversi vonis bebas dan ringan di Pengadilan Tipikor Daerah bermula dari mekanisme rekruitmen hakim-hakim yang tidak kredibel dan dengan mekanisme yang tidak akuntabel. Mahkamah Agung (MA) yang memegang peranan kunci dalam proses rekruitmen harus bertanggung jawab.
2. Bisa juga masalahnya ada pada Kejaksaan, tapi yang utama adalah kredibilitas hakim yang di bawah standar. Sebelum membekukan dan atau menata ulang Pengadilan Tipikor ini, MA pertama-tama harus bersikap dan melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya. Komisi Yudisial dituntut membentuk tim kajian khusus untuk evaluasi praktik peradilan tipikor di daerah. Lalu memeriksa para hakim yang dianggap melakukan pelanggaran etik. Sementara DPR RI harus memanggil MA dan KY untuk lakukan evaluasi dan identifikasi intervensi legislatif yang dibenarkan oleh UU.
3. Ide menarik kasus korupsi seluruh Indonesia ke Jakarta, jelas sulit dilakukan karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Langkah yang paling memungkinkan adalah meningkatkan pengawasan proses peradilan.
HENDARDI, Ketua Badan Pengurus Setara Institute (0811-170944)



Facebook Comments Box