Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terhadap Sejarah Kelam Bangsa Indonesia

Hasil Penyelidikan Komnas Ham Tentang Peristiwa 1965-1966
24-07-2012

Penyelidikan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa Tragedi Kemanusian tahun 65/66  yang dilaksanakan oleh Komnas HAM sejak  4 tahun lalu, terhitung April 2008 sampai dengan Juni 2012 akhirnya mengeluarkan hasil penyelidikan, Peristiwa tahun 65/66 merupakan pelanggaran HAM Berat yang dilakukan secara sistematis dan meluas hampir di semua tempat di Indonesia kecuali di Papua.

Dalam penyelidikan ini, setidaknya ditemukan sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran ham berat. Sembilan bentuk kejahatan kemanusiaan tersebut diantaranya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Hasil penyelidikan yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Juli 2012 untuk ditingkatkan pada penyidikan dan penuntutan berdasarkan Undang-undang No.26/2000 tentang peradilan HAM. Peradilan HAM ditujukan kepada pihak-pihak dan individu yang terlibat pada tragedi kemanusian yang menjadi catatan hitam dalam sejarah perjalanan bangsa, dimana diperkirakan 500.000 sampai 1 juta orang menjadi korban.

Hasil penyelidikan Komnas Ham ini merupakan langkah yang signifikan mengingat sebelumnya terjadi penundaan dalam mengumumkan hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidik. Pada sidang paripurna Juni 2012, Komnas Ham menyampaikan kepada para korban peristiwa 1965/1966 untuk menunda hasil penyelidikan tersebut. Sidang paripurna ketika itu memutuskan agar Tim Penyelidik mereformulasi laporan dengan melibatkan keterangan Ahli dan asistensi dari unsur masyarakat.

SETARA Institute mengapresiasi hasil penyelidikan Komnas HAM tentang tragedi kemanusian tahun 65/66 meskipun terjadi perbedaan tajam didalam tubuh Komnas HAM sendiri melihat peristiwa 65/66 sebagai Pelanggaran Ham Berat. Termasuk apresiasi dengan temuan Komnas HAM terhadap pihak dan individu yang harus bertanggungjawab terhadap tragedi tersebut.

SETARA Institute mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan presiden tentang pengadilan HAM Ad Hoc tragedi Kemanusian 65/66 untuk tidak menghambat hasil kerja dan rekomendasi Komnas HAM terhadap pertanggungjawaban hukum kepada pelaku peristiwa 65/66 serta sebagai payung hukum kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dan penuntutan di peradilan HAM.

SETARA Institute meminta pemerintah menyatakan permintaan maaf dan mengakui Tragedi Kemanusian 65/66 dan semua akibat yang ditimbulkan adalah kesalahan rezim yang berkuasa saat itu dan menjadi catatan kelam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Hal ini, setidaknya diperlukan untuk memenuhi komitmen rezim SBY dalam menjunjung tinggi ham, di masa akhir pemerintahan dan kepemimpinannya.

Kontak Person:
Hendardi (Ketua SETARA Institute, 08111.70944)
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute, 0811.819.174)

Facebook Comments Box