PEMBUBARAN DISKUSI TAN MALAKA

PEMBUBARAN DISKUSI TAN MALAKA

Pembubaran diskusi Tan Malaka dan penangkapan pertemuan mantan ex Tapol

“Simbiosis antara ormas dan kepolisian yang selalu terjaga”

Dalam durasi waktu yang tidak jauh berbeda,  2 (dua) kegiatan civil society dibubarkan. Pemaksaan pembubaran agenda ini karena disinyalir berkorelasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Agenda pertama yang dibubarkan adalah acara bedah buku karya Harry A. Poeze dengan judul diskusi “Tan Malaka, Gerakan Kiri, dan Revolusi Indonesia Jilid 4″, di Gerobak Art Hysteria, Jalan Stonen 29, Semarang. Dan kedua, pembubaran dan penangkapan pertemuan di rumah milik seorang warga di Jalan Potrosari Tengah RT 04 RW 01, Srondol Kulon, Banyumanik. Pembubaran dan penangkapan peserta pertemuan atas dasar desakan ormas FPI dan PP yang sebelumnya mengancam akan melakukan penyerangan jika aparat kepolisian tidak segera bertindak.

Aparat kepolisian dan satuan TNI Koramil yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat justeru bertindak kontradiktif. Aparat keamanan dan pertahanan negara malah ikut menjadi bagian pihak yang  menentang dua kegiatan civil society tersebut, bahkan melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang sudah lansia. Sikap sinisme dan paradoks terhadap bangkitnya faham komunisme merupakan alasan utama pembubaran kegiatan ini.

SETARA Institute, mengecam aksi pembubaran dan penangkapan dua kegiatan tersebut. Pasalnya tindakan ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi dan pendidikan termasuk melalui kegiatan akademis seperti bedah buku. Selain itu, pelanggaran dan perampasan hak berkumpul dan berserikat yang memperoleh jaminan konstitusi.

SETARA institute,  memandang ketakutan dan kebencian yang berlebihan terhadap faham komunisme akan berdampak pada kegagalan upaya-upaya rekonsiliasi nasional yan digagas oleh beberapa pihak.

SETARA institute, meminta kepada aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk sekali lagi tidak tunduk kepada ormas tertentu dan memberi perlindungan dan pengamanan kepada warga negara untuk berkumpul, berekspresi yang dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

Kontak Person:
BONAR TIGOR NAIPOSPOS, Wakil Ketua SETARA Institute, 0811.819.174
INDRA LISTIANTARA PUTRA, Peneliti SETARA Institute, 0813.856.325.82

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*