Organisasi Radikal Bukanlah Polisi Moral

Penyegelan 7 Rumah Ibadah di Bandung
13-12-2010

Penyegelan 7 rumah ibadah di Bandung merupakan rangkaian peristiwa intimidasi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama/ keyakinan di Jawa Barat. Tidak ada upaya serius dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat dalam menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan.

Politik perizinan yang menjadi dalil penyegelan tetap tidak bisa dibenarkan, karena pada dasarnya secara konstitusional setiap warga negara bebas untuk beragama/ berkeyakinan dan beribadah termasuk mendirikan rumah ibadah. PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006 merupakan medium diskriminasi yang dilembagakan oleh negara untuk membatasi jaminan kebebasan warga negara untuk beragama dan beribadah.

Harus dipahami, banyaknya warga negara yang menggunakan rumah tinggal sebagai rumah ibadah adalah pilihan logis dari sulitnya izin dan birokrasi yang berbelit dari pemerintah untuk mendirikan rumah ibadah. Selain kesulitan dana untuk mereka membeli tanah dan mendirikan bangunan. Sebagaimana diketahui PBM yang diskriminatif tidak saja berparadigma membatasi tapi juga mempersulit pendirian rumah ibadah karena dilandaskan pada persetujuan agen sensor bernama FKUB. FKUB bekerja di bawah tekanan massa, tidak pernah bisa netral, dan bekerja dengan menggunakan logika mayoritas-minoritas. Dengan demikian sulit bagi warga negara lolos dari sensor FKUB.

Dalam konteks penyegelan 7 rumah ibadah di Bandung, kalau dicermati tidak ada komplain dan menimbulkan keresahan sebagaimana yang dituduhkan organisasi radikal tersebut. Tidak ada hak bagi ormas Islam radikal untuk melakukan razia dan sweeping, mereka bukan polisi moral dan penegak hukum.

Di negeri ini yang mengklaim sebagai bangsa beragama adalah kewajiban setiap warga negara untuk beribadah. Melakukan razia dan menghentikan warga negara yang sedang beribadah adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama/ berkeyakinan.

Amat disayangkan, Polisi bukannya bertindak melindungi rumah ibadah tersebut tetapi membiarkan penyegelan itu, sekalipun dengan alasan untuk menghindari konflik. Upaya-upaya Camat dan Kepolisian sekali lagi gagal dalam menjamin kebebasan, karena terbukti mereka tunduk pada organisasi Islam radikal. Atas nama mayoritas, semua tindakan persekusi itu dibenarkan oleh institusi negara.

untuk keterangan lebih lanjut, kontak:

  • Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua (0811819174)
  • Ismail Hasani, Peneliti SETARA Institute (08111.88.4787)

Facebook Comments Box