Negara Menyangkal: Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2010

Laporan Riset
24-01-2011

Laporan Pemantauan SETARA Institute dilatarbelakangi oleh kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan yang belum mendapat jaminan utuh dari negara dan praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang masih terus terjadi di Indonesia.

Padahal secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28 E Ayat (1 & 2) UUD Negara RI 1945. Jaminan yang sama juga tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun demikian, politik pembatasan terhadap hak ini masih terus terjadi, baik menggunakan Pasal 28 J (2) maupun melalui peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.

Di tingkat praksis, penyediaan database nasional mutakhir yang bisa menjadi rujukan tentang situasi kehidupan beragama/ berkeyakinan di Indonesia, juga merupakan kebutuhan nyata sebagai referensi sosiologis penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara dalam mendorong pemajuan hak asasi manusia. Laporan ini menjadi sangat relevan sebagai potret nyata kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia.

Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara untuk menjamin secara utuh kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk melakukan perubahan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan beragama/ berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban; [3] menyediakan baseline data tentang kebebasan beragama/ berkeyakinan; dan [4] memperkuat jaringan masyarakat sipil dan publik pada umumnya untuk memperluas konstituensi agar dapat turut serta mendorong jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.

Secara programatik, pada tahun 2010 SETARA Institute melakukan pemantauan di 10 Propinsi, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Namun demikian, potret kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan di wilayah lain tetap dihimpun melalui berbagai sumber media dan jaringan pemantau. Dengan demikian, laporan yang disajikan tetap mencakup wilayah-wilayah di Indonesia lainnya.

Pengumpulan data dilakukan dengan [1] pemantauan oleh 10 pemantau daerah; [2] diskusi terfokus; [3] pengumpulan data dari institusi-institusi kegamaan/ keyakinan dan institusi pemerintah; dan [4] wawancara dengan berbagai otoritas negara dan masyarakat di tingkat daerah di 10 wilayah propinsi yang relevan. Selain 4 metode pengumpulan data, SETARA Institute juga melakukan pemantaun melalui media untuk daerah-daerah yang tidak menjadi lokasi pemantauan.

Facebook Comments Box