Moratorium Pembebasan Bersyarat Rentan Disalahgunakan

02-11-2011

Remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Huruf (f) dan (k) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun demikian, peraturan pelaksanaan implementasi hak ini tidak diatur secara tegas dalam UU tersebut.

Teknis pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ditentukan oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mengacu pada UU Pemasyarakatan, maka peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaannya semestinya tidak diperkenankan membatasi atau mengurangi hak warga binaan yang secara sah telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat, karena remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak warga negara yang menjadi narapidana. Pembatasan hak hanya diperbolehkan dengan menggunakan UU dan dengan argumen-argumen yang jelas. Apalagi dalam PP tidak terdapat parameter yang jelas tentang syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu. “Konstruksi hukum yang bias inilah yang memicu kontroversi kebijakan baru Menteri Hukum dan HAM melakukan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi”.

Konstruksi hukum sebagaimana UU Pemasyarakatan yang menjamin hak narapidana jelas tidak bisa dikurangi dan dibatasi dengan Peraturan Pemerintah apalagi dengan Peraturan Menteri. Namun demikian, moratorium jelas merupakan domain pemerintah untuk menilai kualifikasi dan terpenuhinya syarat-syarat bagi seorang narapidana memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. “Dengan demikian, Menteri Hukum dan HAM akan dianggap melanggar UU jika menolak pembebasan bersyarat seorang narapidana yang dengan parameter obyektif telah memenuhi syarat memperoleh hak pembebasan bersyarat tapi diabaikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Tapi karena tidak ada parameter yang jelas pula, maka wajar kebijakan Menteri Hukum dan HAM ini menyulut reaksi keras, utamanya dari para narapidana korupsi.”

“Tanpa parameter yang jelas, apalagi dengan mengacu pada konstruksi hukum yang bias, kebijakan untuk membuat jera pelaku korupsi ini sangat rentan hanya menjadi pemoles citra pemerintahan dan alat penundukkan bagi lawan-lawan politik partai penguasa”.

Pemerintah mesti segera menyusun parameter yang jelas dan bisa dikontrol oleh pihak lain tentang standar pembebasan bersyarat dan pemberian remisi. Pada waktu yang bersamaan perubahan UU Pemasyarakatan juga perlu mendapat perhatian sehingga, variabel rasa keadilan masyarakat yang menjadi pertimbangan utama pembebasan bersyarat dan pemberian remisi sungguh-sungguh dimaksudkan untuk membuat negeri ini bebas dari koruptor.

Kontak Person:
Hendardi (Ketua SETARA Institute, 08111.70944)
Ismail Hasani (Peneliti SETARA Institute, 08111.88.4787)

Facebook Comments Box