Kemendagri Diminta Ambil Alih Evaluasi Perwal Polisi Syariah di Tasikmalaya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk tidak hanya berencana memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk Satuan Polisi Syariah. Kemendagri sebaiknya mengambil alih langsung evaluasi rencana penerbitan Peraturan Walikota tersebut.
“Evaluasi itu merupakan kewenangan Kemendagri, bukan Gubernur, sebagaimana disampaikan Mendagri Rabu (6/6) kemarin,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam siaran persnya, Kamis (7/6).
Ia menjelaskan, Gubernur hanya punya kewenangan mengevaluasi peraturan terkait dengan Tata Ruang dan APBD yang kemudian diteruskan ke Kemendagri.
Sementara untuk peraturan yang menyangkut kehidupan publik berdasarkan Pasal 45 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berwenang justru Kemendagri.
Sementara itu, karakter peraturan daerah seperti itu merupakan upaya penegakan moralitas publik dengan pendekatan hukum yang hampir dipastikan tidak akan bisa ditegakkan. Sebab, norma-norma yang diadopsi adalah norma-norma yang relatif dan tidak terukur.
Lebih lanjut Hendardi menambahkan, rencana implementasi Perda No. 12/2009 dengan membentuk Polisi Syariah melalui Peraturan Walikota merupakan bentuk kekeliruan penyelenggara pemda dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Norma-norma yang akan ditegakkan adalah norma agama dan sosial yang bukan pada tempatnya untuk ditegakkan dengan perangkat hukum.
“Apalagi, norma-norma tersebut diskriminatif, dan bertentangan dengan Konstitusi RI dan perundang-undangan lain,” ujarnya.
Sejak awal pembentukannya, Perda yang berisi 8 bab dan 17 pasal itu sudah mengundang kontroversi. Di dalamnya berisi dasar pelaksanaan syariah Islam, khususnya bidang akidah, ibadah, mu’amalah, termasuk cara berpakaian.
Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk Satuan Polisi Syariah merupakan tindak lanjut implementasi Perda No. 12/2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.
Selain memuat norma perintah dan anjuran, Perda yang merupakan bentuk akomodasi politik Pemerintah Kota terhadap kelompok Islam intoleran itu juga memuat 12 bentuk tindakan yang termasuk kategori tercela. Karena sifatnya yang tercela, maka tindakan tersebut dapat dipidana.
“Amat disayangkan, rencana pembentukan Peraturan Walikota yang di dalamnya akan mengatur soal Polisi Syariah, juga mengemuka menjelang Pilkada 2012. Sama seperti wacana pembentukan Perda No. 12/2009 yang mulai mengemuka menjelang Pilkada tahun 2007 dan disahkan pada 2009,” ungkap hendardi.
Hal itu membuktikan bahwa di Kota Tasikmalaya terdapat kelompok-kelompok pengusung aspirasi politik intoleran. Tujuan mereka, melakukan politik penyeragaman atas dasar agama dan moralitas, isu syariat Islam termasuk kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok minoritas, supaya dapat menjadi komoditas politik yang selalu digunakan elit lokal dalam kontestasi politik.
Politisasi identitas berdasarkan agama, jenis kelamin, ras, gender, dan lainnya, kata dia, berpotensi melanggar HAM, seperti yang terjadi di Aceh, serta daerah lain yang memberlakukan syariat Islam.
“Ini cara berpolitik yang tidak bermutu. Kami mendukung Kemendagri mengambil tindakan cepat atas rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya sebelum menjadi virus intoleransi yang menyebar ke berbagai daerah,” ucapnya. (A-196/A-89)***


Facebook Comments Box