Indonesia harus memegang komitmen atas kebebasan beragama
Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menegaskan ulang komitmennya dalam melindungi hak kebebasan beragama dalam menghadapi desakan kelompok-kelompok garis keras untuk melarang sebuah komunitas agama minoritas.
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) beserta kelompok-kelompok lainnya mengadakan demonstrasi di Ibukota, Jakarta, pada 18 Februari menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan kelompok Ahmadiyya. Protes kedua direncanakan diluar istana Presiden pada 1 Maret 2011.
“Pemerintah Indonesia harus menyatakan, secara jelas dan terbuka, bahwa ia akan melindungi hak semua warganegara Indonesia, terlepas dari agamanya- dan itu termasuk hak bagi komunitas Ahmadiyya,” ungkap Sam Zarifi, Direktur Asia-Pasifik Amnesty International.
“Presiden harus mengecam pernyataan publik yang menghasut untuk berbuat kekerasan terhadap Ahmaddiya dan mengambil langkah untuk menjamin semua agama minoritas dilindungi dan diperbolehkan untuk mempraktikkan kepercayaan mereka dengan bebas dari rasa takut, intimidasi dan penganiayaan.”
Tiga anggota Ahmadiyya terbunuh di Pulau Jawa pada 6 Februari 2011 ketika lebih dari 1,000 orang dengan batu, golok, pedang dan tombak menyerbu rumah seorang pemimpin Ahmaddiya di Kecamatan Cikeusik, Provinsi Banten.
Dalam wawancara dengan Ketua Umum DPP FPI, Habib Rizieq Syihab yang terpampang di situs web kelompok tersebut, tertanggal 18 Februari, ia dilaporkan menyatakan: “…Jika hari ini, baru tiga Kafir Ahmadiyah yang dibunuh, mungkin besok atau lusa akan ada ribuan Kafir Ahmadiyah yg disembelih umat Islam.”
Ahmadiyya adalah kelompok keagaamaan yang menganggap diri mereka bagian dari Islam. Banyak kelompok Muslim arus utama mengatakan mereka tidak sejalan dengan sistem kepercayaan yang dapat diterima.
Amnesty International telah mendokumentasikan banyak kasus-kasus intimidasi dan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyya oleh kelompok garis keras Islam di berbagai lokasi di Indonesia.
“Kami menyambut baik upaya investigasi atas kekerasan yang mengakibatkan tiga pengikut Ahmadiyya tewas di Cikeusik, namun sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk menunjukkan keseriusannya dalam menginvestigasi dan mengatasi semua serangan atas agama minoritas,” ungkap Sam Zarifi.
Amnesty International juga menyerukan untuk mencabut semua undang-undang dan peraturan yang menghambat hak atas kebebasan beragama yang telah memicu pelecehan dan serangan kepada komunitas Ahmadiyya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dikeluarkan pada 2008 melarang Ahmadiyya mempromosikan aktivitasnya.
Beberapa saat lalu sebuah peraturan lokal dikeluarkan pada 20 Februari 2011 di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, lokasi serangan tersebut, yang melarang aktivitas Ahmadiyya.
Hak atas kebebasan beragama di Indonesia dijamin berdasarkan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Indonesia merupakan negara anggota, sebagaimana juga konstitusi Indonesia.
Public Document
****************************************
For more information please call Amnesty International's press office in London, UK,
on +44 20 7413 5566 or email: press@amnesty.org
International Secretariat, Amnesty International, 1 Easton St., London WC1X 0DW, UK



Facebook Comments Box