Hendardi: BHD tidak perlu bentengi Susno Duaji

Pertanggungjawaban Polri:

Jakarta, 28/09/2009

Sambil menunggu sikap DPR di tengah kontroversi terbitnya Perppu No. 4/2009 tentang Perubahan atas UU N0. 30/2002 tentang KPK, penyikapan penetapan 2 pimpinan KPK oleh Polri harus terus didorong sehingga memperoleh kejelasan status hukum. Jika dalam waktu cepat tuduhan Polri itu terbantah, dua pimpinan KPK ini akan kembali bertugas dan dengan demikian kontroversi Perppu bisa ditengahi.

Polri saat ini harus membuktikan diri bahwa Polri secara institusional bekerja profesional dalam penegakan hukum, sebagaimana mandat reformasi institusi Polri. “saya menyarakan agar Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak menjadi tameng Susno Duaji, karena itu hanya merugikan institusi Polri. Jangan gara-gara ulah satu pejabat institusi Polri divonis telah mendelegitimasi KPK.”

Publik menyimak dengan seksama bahwa perseteruan KPK versus Polri ditabuh oleh ulah Susno Duaji. Memang tuduhan ini belum terbukti, karena itu harus dibuktikan. Caranya adalah dengan mencopot Susno Duaji dari Jabatan Kabareskrim dan memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi. Kompolnas juga harus menindaklanjuti laporan pengacara KPK untuk memastikan tidak terjadi abuse of power berkelanjutan institusi Polri.

“Jika BHD tetap bentengi Susno, institusi Polri-lah yang dirugikan. Dan, tentunya penegakan hukum yang dikorbankan.

Perseteruan KPK versus Polri adalah pertaruhan bagi Bambang Hendarso. Amat disayangkan prestasi BHD sebelumnya dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan personel Polri.

Untuk keterangan lebih lanjut, kontak:

Hendardi, Ketua (0811170944)

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua
(0811819174)

Facebook Comments Box