Darurat Keadilan, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan

Vonis Kasus Ahmadiyah Cikeusik
28-07-2011

Peristiwa pembantaian sadis jemaah Ahmadiyah pada tanggal 6 Februari 2011 menelan korban meninggal sebanyak 3 orang, luka berat 5 orang serta kerugian materil, 1 rumah dirusak, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda. Hari ini Pengadilan Negeri Serang memvonis serentak 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dengan dakwaan 170 Ayat 1, 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan jo Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis PN Serang berkisar antara 3 – 6 bulan dari tuntutan JPU antara 5-7 bulan. 

SETARA Institute menyayangkan vonis yang dijatuhkan sangat ringan. SETARA Institute melihat vonis ringan tersebut karena proses peradilan dari tingkat penyidikan dan penuntutan yang dilakukan secara tidak serius dan maksimal, terbukti dengan gagalnya pembuktian dakwaan tindak pidana utama/primer pasal 170. Konstruksi peristiwa yang sengaja dibelokkan dari penyerangan dan pengroyokan yang menimbulkan kematian juga bukti bahwa aparat hukum tidak serius dan berada di bawah tekanan. Penyerangan Cikeusik bukanlah bentrokan tapi penyerangan sistematis.

Upaya-upaya pengerahan massa dan tekanan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam menekan pengadilan, telah nyata berpengaruh terhadap prinsip independensi dan wibawa peradilan. Proses peradilan secara nyata di bawah tekanan massa dan kelompok tertentu. Kecenderungan hakim yang bias terlihat nyata dalam beberapa kali pemeriksaan saksi yang selalu menyudutkan Ahmadiyah.

Bagi SETARA Institute vonis tersebut tidak setimpal dengan apa yang para pelaku lakukan; merusak, menganiaya hingga membunuh. Apa yang dilakukan pelaku juga telah melahirkan ancaman ketakutan dan trauma bagi Jemaah Ahmadiyah di wilayah lain di Indonesia. Vonis tersebut juga tidak akan memunculkan efek jera bagi mereka para pelaku kekerasan, untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan terhadap sesama warga negara.

SETARA Institute berpandangan dengan vonis tersebut sama saja artinya bahwa pengadilan telah gagal menjadi benteng terakhir bagi perlindungan hak warga negara. Dalam kasus kekerasan atas nama agama, peradilan di Indonesia gagal memberikan keadilan. Vonis di PN Serang menegaskan bahwa pengadilan dalam tekanan sebagaimana terjadi di Cibinong Bogor, di Temanggung, di Bekasi untuk kasus Ciketing. Bahkan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan Gereja Taman Yasmin juga gagal dieksekusi. Pembangkangan atas Putusan MA justru diprakarsai oleh Pemkot Bogor dan didukung oleh Kemendagri. Tidak ada lagi ruang keadilan bagi kasus-kasus kekerasan atas nama agama.

SETARA Institute meminta agar Komisi Yudisial memerikasa hakim yang menyidangkan kasus tersebut karena gagal bekerja independen dan fair. SETARA Institute juga meminta Kompolnas dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan yang dilakukan oleh 2 instansi tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut:
Hendardi – Ketua (0811170944)
Bonar Tigor Naipospos – Wakil Ketua (0811819174)

Facebook Comments Box