Bukan Lagi Soal Hukum, Tapi Soal Politik dan Adu Kuat Antar-Institusi
Penetapan 2 Pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penyalahgunaan wewenang, secara hukum tidak memiliki argumen memadai untuk sebuah tindak pidana. “Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal politik dan adu kuat antar-institusi.”
Penetapan tersangka ini merupakan babak menjelang akhir pelemahan sistematis KPK yang dilakukan oleh Kejaksaan, Polri, dan Parlemen. Klimaksnya adalah saat UU Tipikor baru jadi disahkan dengan mengikis seluruh kerwenangan KPK seperti sebelumnya.
Polri telah menciptakan langkah keliru yang akan menimpa balik institusi ini, jika tidak mampu mempertanggungjawabkan langkah hukum menetapkan 2 pimpinan KPK. Sementara institusi KPK, meskipun baru menjadi tersangka, bagaimanapun telah mecoreng citra KPK dan mengikis kepercayaan publik pada institusi pemberantas korupsi ini.
Langkah-langkah tidak rasional Polri, di saat rencana KPK akan mengusut keterlibatan Susno Duaji dalam kasus Bank Century, plus meluasnya kontroversi langkah LPS dalam menyelamatkan Century, semakin memperlihatkan dan menegaskan bahwa soal KPK-Polri-dan kekuatan lain, bukanlah soal hukum tapi soal politik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, harus mengambil langkah-langkah penyelematan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak cukup hanya dengan pasif menunggu sikap akhir DPR dalam pembahasan RUU Tipikor atau menunggu langkah-langkah liar Polri dan menonton pertarungan Polri-KPK!
Presiden harus memastikan pembahasan RUU Tipikor sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi dan tidak terbawa arus DPR yang melemahkan KPK. Presiden harus menegur Jaksa Agung dan wakil-wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini untuk mendukung dan mengembalikan peran, fungsi, dan kewenangan KPK yang selama ini telah dijalankan dengan baik. Jika Presiden tidak yakin dengan hasil pembahasan RUU ini, Presiden sudah seharusnya mengeluarkan Perpu, yang secara substantif tidak melemahkan KPK.
Sementara terkait dengan penetapan 2 pimpinan KPK, Presiden harus menegur Kapolri dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang Polri untuk mendegradasi KPK.
Jakarta, 16/09/2009
Untuk keterangan lebih lanjut, kontak:
Hendardi
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
(Mobile: 0811170944)

Facebook Comments Box