RUU KUB gagal menjabarkan jaminan lebih operasional tentang kebebasan beragama/ berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 45 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E, 28 I, dan Pasal 29. Seluruh materi muatannya membatasi dan mengikis hak-hak konstitusional warga negara. [baca]