Peran Pengawasan DPR RI Tanpa Orientasi

Rencana Interpelasi Grasi Corby
29-05-2012

Fungsi melakukan pengawasan pemerintahan merupakan hak konstitusional DPR RI yang dijamin oleh UUD Negara RI 1945. Dalam mengoptimalkan fungsi tersebut, DPR RI juga dilengkapi dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak-hak lainnya.

Namun demikian, hak-hak DPR tersebut semestinya digunakan secara tepat pada persitiwa-peristiwa yang secara obyektif menuntut penggunaan hak dimaksud dan dengan orientasi pengawasan yang konstruktif dan produktif.

Rencana pengajuan hak interpelasi atas grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada narapidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby adalah bentuk peragaan rencana penggunaan hak secara berlebihan. Selain secara konstitusional Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, kebijakan Presiden ini terlalu mewah jika disoal dengan menggunakan hak interpelasi. Jika hendak disoal cukup dengan memanfaatkan mekanisme rapat kerja rutin DPR RI dengan mitra kerjanya di eksekutif. “Inisiatif hak interpelasi ini berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum, karena grasi adalah domain Presiden sebagai Kepala Negara”.

Patut diingat, peran pengawasan DPR selama ini sudah menegasikan fungsi legislasi karena DPR terlalu besar memberikan porsi pada peran “pengawasan”. Inflasi peran pengawasan menjadi tidak produktif dan miskin orientasi. Peran pengawasan DPR sebagian besar hanya untuk menciptakan ruang negosiasi baru untuk banyak kepentingan anggota DPR dan partai politik. Sedikit sekali penggunaan hak-hak DPR kemudian berujung pada penyelesaian masalah atau penguatan sistemik atas obyek yang disoal. Hanya kegaduhan politik yang diciptakan oleh DPR dan panggung politik bagi kampanye gratis anggota dewan.

Kinerja legislasi, secara kuantitas amat memprihatinkan. Pada 2010, misalnya, DPR hanya menyelesaikan delapan RUU prioritas. Padahal, jumlah RUU yang masuk prioritas atau Prolegnas sebanyak 70 RUU. Pada 2011, dari target 70 RUU prioritas, hanya 18 RUU prioritas yang berhasil diselesaikan. Sementara pada 2012 hingga lima bulan terakhir, DPR baru menyelesaikan pembahasan dua rancangan undang-undang. Padahal, targetnya 64 RUU.

Kontak Person:
ISMAIL HASANI, SH.MH. (08111.88.4787)
(Peneliti SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta)

Facebook Comments Box