JPU Paksakan Tuntutan 4 Tahun untuk Tajul Muluk
Proses peradilan atas Pimpinan Syiah Sampang, Ustadz Tajul Muluk, yang dimulai sejak akhir April 2012 lalu berjalan secara tidak fair dan dalam tekanan massa.
Persidangan yang berjalan setiap 2 kali seminggu, menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional terlihat dari ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi, penundaan sidang karena tidak diberikannya BAP dan berkas dakwaan kepada penasehat hukum, dan lain-lain. Sementara Kejaksaan Negeri dan Kepolisian setempat juga enggan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi persidangan dari Sampang ke luar Sampang untuk menghindari intimidasi. Penolakan ini terjadi karena baik Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan bagian dari aktor yang melakukan kriminalisasi atas Tajul Muluk.
Atas proses peradilan yang demikian, hari ini Tajul Muluk dituntut 4 tahun penjara karena didakwa telah melakukan penodaan/ penistaan agama. Pemaksaan tuntutan dengan kualitas pemeriksaan saksi-saksi yang rendah telah menegaskan bahwa peradilan adalah bagian dari institusi negara yang melanggengkan kriminalisasi dan diskriminasi keyakinan. Tuntutan 4 tahun adalah bentuk rekayasa instrumen hukum dan peradilan untuk mengadili keyakinan pimpinan Syiah (dan pengikutnya) yang mustahil akan menciptakan perdamaian sebagaimana dikemukakan para ulama Sampang dan Jawa Timur, bahwa ajaran Syiah telah menimbulkan keresahan. “Jelas sekali, bahwa tuntutan 4 tahun penjara bukanlah atas dasar kesaksian dan obyektivikasi tindak pidana yang dituduhkan, melainkan atas dasar tekanan massa”.
Setara Institute meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadapa JPU dari Kejari Sampang terhadap dugaan kuat Kejari Sampang yang bekerja di bawah tekanan kelompok tertentu. Independensi JPU menjadi kebutuhan serius dalam kasus-kasus yang sarat rekayasa dan penuh tekanan. Peradilan harus membuktikan diri bahwa institusi hukum masih bekerja profesional dan independen.
Kontak Person:
Hendardi (Ketua SETARA Institute, 08111.70944)
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute, 0811.819.174)
Kronik Persidangan :
24 April 2012
Persidangan perdana yang dilakukan hanya berlangsung 15 menit dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa Tajul Muluk dengan pasal berlapis, yakni Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara
1 Mei 2012
Sidang lanjutan ditunda hingga Selasa pekan depan. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan penasehat hukum Kuasa hukum Ustad Tajul meminta penundaan sidang tersebut karena belum menerima salinan BAP dan surat dakwaan dari JPU.
9 Mei 2012
Kuasa hukum terdakwa Ustaz Tajul Muluk, menolak isi dakwaan JPU. Dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tak relevan.
15 Mei 2012
Sidang lanjutan dengan agenda acara tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum dari terdakwa pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum A Fauzan menerangkan, dengan adanya tanggapan terhadap esebsi penasehat hukum, pihaknya menilai surat dakwaan yang diajukan sudah benar sesuai dengan pasai 143 ayat 2 a dan b KUHP.
22 Mei 2012
Sidang kelima, Majelis Hakim menolak eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa Tajul Muluk dalam sidang kasus penistaan agama, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang,
Majelis hakim mengadili melalui putusan sela dengan menolak eksepsi tim Penasehat Hukum ustadz Tajul secara keseluruhan, serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
31 Mei 2012
Agenda pembuktian dari penuntut umum, Tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, dua diantaranya adalah Ustad Rois dan Ummul Kulsum yang tidak lain adalah adik kandung Tajul Muluk.
Keterangan dari enam saksi lainnya tidak jauh beda dari kesaksian yang diberikan saksi utama Ustad Rois.
13 Juni 2012
Sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul Muluk yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya 5 saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini, hanya 2 saksi yaitu warga Desa Karanggayam Kecamatan Omben Munai dan Kabag TU Kemenang setempat Abd. Halim dan 3 saksi lainnya tidak hadir.
15 juni 2012
Agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
21 Juni 2012
Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul Muluk, dengan agenda pemutaran rekaman pembicaraan terdakwa kepada salah satu santrinya yang bernama Maruf yang berdurasi kurang lebih 32 menit.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan 5 saksi dari pihak terdakwa, diantaranya Ikril Al Milal Ummah Hani, Umma Hajjah, Mohammad Zaini serta Mohammad Ali
28 Juni 2012
Sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul Muluk kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Sampang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari pihak Tajul untuk meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan berjumlah 6 orang, di antaranya Sunadi, Busa'i, Madsiri, Sumaidah, Zulhan serta Zainal Abidin
29 Juni 2012
Pemeriksaan saksi ahli dari Penasehat Hukum dan JPU
4 Juli 2012
Pembacaan tuntutan JPU, Uztad Tajul Muluk dituntut 4 tahun


Facebook Comments Box