SOAL JENDERAL MARKUS HARI INI SUSNO DIPERIKSA
MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji siap memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dalam kasus dugaan praktik makelar kasus (markus) di tubuh Polri, Senin (22/3) hari ini. Susno siap bertanggung jawab atas tudingan adanya markus tersebut.
“Saya tidak mau dikatakan tidak bertanggung jawab. Walaupun saya tahu kehadiran saya bukan untuk mengungkap kasus (markus),” kata Susno dalam telewicara pada diskusi di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (21/3) kemarin. “Saya pasti akan datang besok (hari ini) ke Mabes,” katanya.
Susno mengaku heran pada Mabes Polri yang lebih dulu mengusut dugaan pencemaran nama baik karena laporannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ketimbang mengusut dugaan markus di Polri. “Ini dugaan korupsi penyidik dalam perkara penyelewengan pajak yang dilakukan pegawai pajak, Gayus Tambunan. Tapi ini tidak disidik polisi,” katanya.
Indikasi Mabes Polri tidak mengusut kasus markus itu, kata Susno, terlihat dari dirinya belum juga diperiksa dalam kasus itu. Yang unik dia malah diperiksa karena bicara soal jenderal markus. “Saya malah diperiksa karena pelanggaran profesi,” tegasnya.
Karena itu Susno minta agar keterlibatan dua jenderal yang dilaporkannya atas kasus markus pajak di Mabes Polri dibuktikan terlebih dulu. Bukan malah sebaliknya, Susno menilai Mabes Polri terlalu terburu-buru menyatakan dua jenderal tidak terlibat.
“Nama baik itu manakala kedua jenderal itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus markus ini. Kalau tidak terlibat, baru dinyatakan tidak terlibat. Tapi kemarin konferensi pers Kadiv Humas apa yang saya katakan itu tidak terbukti. Begitu cepat ambil kesimpulan tidak terbukti,” ujarnya.
Susno pun tidak habis pikir apa dasar Mabes Polri mengatakan kedua jenderal itu tidak terbukti terlibat kasus markus pajak. Untuk itu mantan Kapolda Jawa Barat ini mempertanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua jenderal tersebut.
“Apakah sudah diperiksa melalui penyidikan, lalu ada kesimpulan tidak terbukti, makanya yang salah adalah Susno. Ini suatu pemutarbalikan isu. Dan penarikan ke kasus pokok dan ini pembohongan terbesar kepada rakyat,” tukasnya.
Susno pun siap bertanggung jawab jika dirinya dituntut balik karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. “Terkait pencemaran nama baik saya siap, walaupun kasus yang saya limpahkan belum dibuktikan benar atau tidaknya,” tegas Susno.
Seperti diberitakan Duta Masyarakat, Susno menyebutkan dua jenderal bertanggung jawab atas dugaan markus penanganan kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua jenderal itu disebut-sebut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri lama dan sekarang. Susno memberi inisial dua markus itu Brigjen E dan Brigjen R. Susno pun minta agar Polri segera mengusutnya. Namun Mabes Polri menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Dua jenderal yang dimaksud juga sudah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.
Tudingan Susno soal markus mendapat tanggapan banyak kalangan. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil alih kasus tersebut. “Jadi kalau Pak Susno menyampaikan hal itu, harus diambil alih oleh Presiden. Mereka bagian dari presidensil ini,” kata Mega dalam jumpa pers usai membuka Konferda III PDIP DKI Jakarta, di Hailai Building, Jl. Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (21/3) kemarin.
Megawati melihat pernyataan Susno itu dari dua sisi. Pertama bagaimana Susno sebagai mantan petinggi di Polri bisa bicara semacam itu dan kedua pandangan secara pribadi. Namun PDIP berharap masalah ini tidak menjadi perdebatan dan kemudian memunculkan istilah-istilah baru seperti cicak vs buaya pada beberapa waktu lalu. Yang terpenting, menurut Megawati, Presiden harus menyelamatkan institusi Polri atas hal-hal yang memang dianggap negatif.
“Sebagai mantan Presiden, adanya pernyataan seperti itu maka harusnya instansi seperti Polri diselamatkan,” ujarnya.
Tapi jangan kemudian hanya terpaku pada satu instansi saja, karena mungkin saja instansi lain di negara ini juga harus dipertanyakan statusnya kalau berbicara betul tentang makelar kasus. Mega menyatakan dirinya tidak ingin mengintervensi langkah Polri. Namun, menurut mantan Presiden RI ke-5 ini, institusi Polri harus diselamatkan. “Seluruh institusi di negara ini harus dipertanyakan kalau bicara hal-hal mengenai makelar kasus,” katanya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie juga angkat bicara soal markus di Polri. Dia mendukung tindakan Susno yang ingin membongkar markus di tubuh Polri sebab markus dinilai sebagai musuh bersama. Praktiknya pun terjadi di hampir semua proses peradilan pidana.
“Ini momentum baik untuk memberantas mafia di lingkungan polisi. Di lingkungan hakim, jaksa, advokat, polisi, LP (lapas) juga ada mafia seperti itu,” katanya, kemarin.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, tindakan Susno yang mencoba membersihkan tubuh Polri dari markus perlu diapresiasi. Namun tetap tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar aturan di organisasi Polri.
“Secara substansi kita harus dukung. Tapi cara Susno tetap harus berkoridor. Kalau rahasia dapur dibuka semua akan menimbulkan stabilitas kekuasaan,” jelasnya.
Susno, lanjut Jimly, pantas mendapat dukungan semua pihak bila niatnya memberantas markus Polri ditopang bukti dan fakta. Meski begitu, Susno harus berani berkorban untuk melakukannya.
“Kita harus bedakan antara masalah displin kerja dengan kenyataan yang diungkap Susno. Orang ini patut diberi penghargaan, kita harus berterimakasih kepadanya. Tapi Susno juga harus bersedia jadi korban karena dia melanggar disiplin internal,” tandasnya.
Bagaimana pun, kata Jimly, sikap berani Susno tersebut memberikan pelajaran baru terkait modus-modus praktik markus. “Dengan kasus ini kita jadi tahu selain ada mafia perbankan seperti Robert Tantular dalam kasus Century sekarang ada mafia perpajakan dalam kasus Rp 25 milliar itu,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Borok Susno dibeber
Kini Susno juga mendapat serangan balik. Sejumlah kesalahan masa lalu dari mantan Kabareskrim itu mulai diungkap ke publik. Kapolri pun diminta untuk segera menggelar sidang disiplin terhadap Susno.
“Memang perlu Kapolri segera memanggil Susno dan menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap dia,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Minggu kemarin.
Sidang disiplin dan kode etik itu, sambungnya, bisa dilakukan secara terbuka. Sidang itu perlu dilakukan untuk memastikan apa yang dilakukan Susno merupakan pelanggaran disiplin atau sebaliknya.
“Apa motifnya dia mengungkap markus di Polri? Apa ada hal lain di balik itu? Ini perlu dilakukan agar jangan terulang lagi penegak hukum berkomentar kepada publik setelah tidak menjabat di posisi tertentu, sedangkan pas menjabat melindunginya,” kata Hendardi.
Berdasarkan informasi yang kini beredar luas di dunia maya, ada beberapa borok yang pernah dilakukan Susno selama menjadi petinggi polisi. Pertama, soal penerbitan 2 (dua) surat No Pol: R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 dan No Pol: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 perihal Klarifikasi Dana Milik Bapak Budi Sampoerna, PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar US$18.000.000. Kedua, Susno diduga menekan Dir II/Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman terkait penanganan Laporan Polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan No Pol: 637/VIII/2009/Bareskrim tanggal 6 Agustus 2009 yang berkaitan dengan SKH Kompas dan Sindo.
Ketiga, saat menjadi Kapolda Jabar, Susno diduga mengintervensi penanganam kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/220/VII/2006/Siaga III tanggal 5 Juli 2006 atas nama pelapor Nawawi Chasan.
Keempat, saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008, diduga memerintahkan Kabidku Polda Jabar memotong Dana Dukungan Pengamanan Pilgub/Wagub Jabar Rp 640.000.000. Dari jumlah pemotongan tersebut tidak jelas bukti-bukti pengeluarannya.
Kelima, Susno diduga menerima aliran dana ke dalam rekeningnya sejumlah Rp 2,625 miliar dari advokat Jhony Situanda, Rp 1,1 miliar dari Agustin Sukantio, Rp 150 Juta dari Iskandar ZM. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Keenam, pernyataan Susno yang menyebutkan perwira tinggi Polri terlibat makelar kasus dalam penanganan Perkara Pajak senilai Rp 25 miliar serta pernyataan adanya ruangan Markus yang berada di antara ruangan kapolri dan wakapolri. Menanggapi pengungkapan kasusnya di masa lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku tidak takut, bahkan ia siap mati.
“Saya siap menghadapi apa pun juga. Jangankan diskors, mati pun saya siap,” kata Susno dalam diskusi di Jakarta, Minggu kemarin.
- Login to post comments










