MK diminta batalkan pasal di UU No. 1/PNPS/1965
Minggu, 18/04/2010 15:37:37 WIBOleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus praktik diskriminatif terhadap kebebasan beragama dengan membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang sedianya diputus pada 19 April 2010.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan UU tersebut telah merampas hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni a.l. bebas dari diskriminasi, bebas memeluk agama atau keyakinan hak atas kepastian hukum.
"Atas dasar itu semua, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU Penodaan Agama. Pembatalan bukanlah kepentingan para pemohon semata, tapi kepentingan seluruh warga negara yang telah dilanggar dan berpotensi dilanggar hak-haknya,” ujar Hendardi kepada pers di Jakarta akhir pekan lalu.
Pemantauan Setara Institute sejak 2007-2009 menunjukkan keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 dan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif telah menjadi dalil pembenar praktik persekusi atas kebebasan warga negara untuk beragama atau berkeyakinan.
Setara Institue mencatat pada 2007 terjadi 135 peristiwa dengan 185 jenis tindakan pelanggaran, pada 2008 terjadi 265 peristiwa dengan 367 jenis tindakan pelanggaran, dan periode 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 jenis tindakan pelanggaran.
“UU ini menyulut secara terus menerus praktik intoleran di tengah masyarakat serta mengikis prinsip negara hukum. Ini jugaa menyebabkan pengingkaran atas prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak dan kebebasan asasi manusia,” ujar Hendardi.
Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD mengatakan MK akan memutus perkara itu dengan independen, tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang-sidang MK dan hanya berpegang kepada ketentuan UUD 1945 dan fakta hukum yang muncul di persidangan.
“MK tak pernah bisa ditekan oleh kelompok apa pun dan dengan cara unjuk rasa yang bagaimanapun. UUD 1945 telah mengatur dengan rinci dan ketat mengenai perlinduangan HAM dan itulah tolok ukur utama dalam pembuatan putusan MK,” ujar Mahfud dalam situs resmi pribadinya.(fh)
- Login to post comments










