Skip to main content

Masalah Perbedaan Pendapat Kekerasan Masih Dianggap Solusi

30-04-2010

KAMIS, 29 APRIL 2010 | 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini telah terjadi fenomena pembiaran terhadap penggunaan kekerasan dalam menghadapi perbedaan pendapat. Hal itu bisa dilihat dari berbagai peristiwa aktual seperti pembubaran paksa konferensi transgender di Surabaya, kasus Mbah Priuk, dan terakhir kasus pembakaran dan perusakan di Cisarua.

Melihat fakta tersebut, masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa kekerasan adalah sebuah solusi.

Menurut Slamet Effendy Jusuf selaku Ketua Nahdatul Ulama, sering kali kekerasan yang muncul berasal dari keyakinan yang berbeda-beda.

"Kami sudah sama semuanya, saya berharap ada dialog-dialog dengan kelompok-kelompok lain dari agama lain. Karena faktanya kita tinggal di negara yang beraneka ragam agama," ujarnya ditemui di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010).

Dengan adanya perbedaan pendapat, muncul pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2009 paling banyak masih menimpa Jemaat Ahmadiyah (33 tindakan pelanggaran), individu (16) dan jemaat gereja (12).

Dikatakan Slamet, sebenarnya perbedaan itu ciptaan. Persoalannya adalah bagaimana perbedaan umat manusia itu selalu ada egois, ada pemahaman kebenaran selalu ada dalam diri sendiri.

"Kita tidak bisa bicara pluralisme kalau kita tidak bisa menciptakan keadilan dalam realitas kehidupan," ujarnya.

Berdasarkan penelitian pada tahun 2009 yang dilakukan oleh Setara Institute di 12 provinsi di Indonesia, terdapat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 291 jenis tindakan.

Dari 291 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif negara (by commission), maupun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission).

Adapun tindakan pembiaran berupa 23 pembiaran aparat negara atas terjadinya kekerasan dan tindakan kriminal warga negara dan 15 pembiaran karena negara tidak memproses secara hukum atas warga negara yang melakukan tindak pidana.

Sedangkan institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14), wali kota (8), bupati (6), dan Pengadilan (6).

an {index} solution