Konstitusi dan Hak Konstitusional Warga
Beriringan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, sejak tahun 2008, melalui Keputusan Presiden RI No. 18/2008, tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi merujuk pada waktu pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), berselang satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sebelum tahun 1998, UUD Negara RI 1945 merupakan sosok yang sakral akibat doktrin stabilitas nasional. Membincang Konstitusi RI secara kritis merupakan wilayah terlarang karena penguasa saat itu menggunakan monotafsir atas UUD Negara RI 1945 sebagai legitimasi segenap langkah politik yang sebenarnya keliru. Selain hakikat Konstitusi RI yang belum sempurna, kegagalan Dewan Konstituante merumuskan UUD yang sempurna dan ‘pengkhianatan’ Pancasila dan UUD 1945 yang dituduhkan pada PKI, telah memperkuat langkah politik Orde Baru untuk ‘menjaga’ kemurnian Pancasila dan UUD Negara RI 1945.
Tapi kini, Konstitusi telah menjadi bahasa dan diskursus warga negara. Meskipun masih sangat terbatas, Konstitusi RI telah mampu menjadi pelindung dan pemberdaya warga negara. Dengan dalil-dalil Konstitusi seorang warga negara dapat mempersoalkan pelanggaran hak konstitusional warga yang menimpa dirinya. Mahkamah Konstitusi, sebuah badan peradilan konstitusi produk reformasi telah menjadi medium upaya warga negara untuk menagih kewajiban negara yang abai memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
Konstitusionalisme
Sebagai sebuah konsensus nasional, konstitusi yang juga merupakan produk politik telah menjadi pegangan dan acuan penyelenggaraan negara. Amandemen UUD Negara RI 1945 pada 1999-2002 semakin menegaskan paham konstitusional Negara RI. Konstitusionalisme adalah paham penyelenggaraan negara yang berdasarkan konstitusi. Seluruh konsensus nasional Indonesia diikat dalam UUD Negara RI 1945.
Pasca-amandemen, Konstitusi RI juga telah semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional, dimana seluruh praktik penyelenggaraan negara harus tunduk dan patuh pada konstitusi. Amandemen juga secara normatif telah mengadopsi sebagian besar hak asasi manusia yang sebelumnya dicibir sebagai nilai dan norma impor yang resisten. Kini, nilai dan norma hak asasi manusia telah menjadi bagian integral hak-hak konstitusional warga negara. Adopsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD Negara RI 1945 merupakan elemen terpenting dalam paham konstitusional Indonesia.
Norma-norma hak asasi manusia yang terhimpun dalam hukum internasional HAM seperti Kovenan Internasional Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta sejumlah konvensi HAM lainnya saat ini telah menjadi bagian dari produk hukum nasional melalui proses ratifikasi dan (semestinya) diikuti dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pilihan politik ratifikasi dua kovenan induk dan sejumlah konvensi HAM, secara politik dan normatif telah memperkuat komitmen nasional pada penegakan HAM. Langkah politik ini pula telah sejalan dengan adopsi jaminan-jaminan hak yang ada di dalam UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, sejatinya pula resistensi terhadap norma-norma HAM bisa dikikis karena norma-norma itu telah ditransformasikan ke dalam hak-hak konstitusional warga.
Hak Konstitusional
Sekalipun masih terbatas, Konstitusi RI telah menyediakan mekanisme yang justiciable dan enforceable bagi penegakan hak asasi manusia yang telah ditransformasikan menjadi hak konstitusional warga. Melalui MK, setiap warga negara yang dilanggar haknya oleh keberadaan sebuah UU dapat mempersoalkannya sehingga hak itu bisa kembali dinikmati. Demikian juga ketika sebuah peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan lain-lain diyakini bertentangan dengan Konstitusi, warga negara dapat mempersoalkannya ke Mahkamah Agung.
Peristiwa-peristiwa yang menimpa warga negara dan di dalamnya terkandung pelanggaran hak konstitusional, warga negara seharusnya bisa mempersoalkannya melalui mekanisme constitutional complaint ke MK. Selain melalui kepatuhan para penyelenggara negara untuk memproduksi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta bertindak memberikan pelayanan publik, inilah jalan yang sebenarnya bagaimana seharusnya hak-hak konstitusional warga negara ditegakkan. Jalan ini pula yang dipahami dari karaker perdata, negara versus warga negara, dari produk hukum internasional HAM.
Hanya saja, terkait dengan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UU yang menjadi kewenangan MA, selama ini telah gagal menjadi sarana penegakan hak konstitusional warga karena selain hanya uji soal legalitas formal, MA juga tidak memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas peraturan tersebut. Demikian juga terkait dengan constitutional complaint, secara normatif MK tidak diberi mandat untuk menyelesaikan soal ini.
Peringatan Hari Konstitusi dan rencana MPR RI yang mengamandemen kembali UUD Negara RI 1945 bisa menjadi kombinasi spirit dan peluang untuk menegaskan mekanisme-mekanisme penegakan hak konstitusional warga negara. Mengalihkan kewenangan uji materiil atas semua produk peraturan perundang-undangan ke MK jelas merupakan kebutuhan, karena selain MA yang gagal, yang utama adalah bahwa produk-produk hukum itu bukan saja cacat legal tapi juga mengidap soal konstitusional. Sementara menambah peran MK dengan kewenangan menyelesaikan perkara constitutional complaint adalah keniscayaan dari adopsi dari jaminan-jaminan konstitusional dalam Konstitusi RI.
Doktrin living constitution bukan saja membuka ruang koreksi dan evaluasi atas konstitusi tapi juga memastikan bagaimana konstitusi itu peka terhadap dinamika berbangsa dan bernegara. Berpikir bagaimana memastikan Konstitusi RI menjadi pelindung dan pemberdaya warga negara adalah refleksi kritis konstruktif di tengah perayaan Hari Konstitusi.[]
Ismail Hasani, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta, Peneliti SETARA Institute Jakarta
- Login to post comments











