Skip to main content

Jalan Damai Kebebasan Beragama

19-04-2010

Senin, 19 April 2010 | 04:40 WIB

Oleh YOHANES KRISNAWAN

Inkonsistensi di antara sesama peraturan normatif serta antara peraturan normatif dan praktik penegakan kebebasan beragama menjadi ciri yang melekat pada negara Indonesia.

Meskipun payung hukum bagi kebebasan beragama di Indonesia cukup kuat, seperti adanya Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen internasional yang telah diratifikasi kenyataannya negara belum mampu menjamin kebebasan tersebut bagi setiap warganya. Peraturan-peraturan antidiskriminasi tak mampu menembus kuatnya kultur diskriminatif yang telanjur tertanam di dalam birokrasi dan masyarakat. Selain ditanamkan oleh pembuat kebijakan pada masa lalu, diskriminasi juga terpelihara lewat keluarnya kebijakan-kebijakan baru.

Inilah yang bisa dibaca dari uraian Nicola Colbran di dalam salah satu bab di buku bunga rampai yang membahas soal-soal terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai negara ini.

Beberapa peraturan hukum yang diskriminatif masih digunakan untuk mengatur masalah keagamaan, misalnya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menjadi salah satu penyebab kematian ratusan aliran kepercayaan. Lalu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam pelaksanaannya masih dirasakan tidak adil terhadap mereka yang bukan pemeluk ”agama resmi” atau ”diakui negara”. Demikian pula terkait peraturan tentang pendirian rumah ibadat, yang mempersulit kelompok agama minoritas atau penghayat kepercayaan dalam membangun tempat ibadat (hal 689-701).

Peraturan hukum lain yang menurut Colbran juga banyak memakan korban adalah Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait masalah penodaan terhadap agama. Menurut dia, pasal tersebut tak sejalan dengan UUD 1945 dan legislasi dasar HAM.

Sejumlah kasus kontroversial berakhir dengan pemenjaraan tokoh-tokoh yang divonis bersalah karena melakukan penodaan terhadap agama sebagaimana dimaksudkan oleh pasal KUHP tersebut di atas. Beberapa tokoh tersebut adalah HB Jassin dalam kasus cerpen karya Ki Pandjikusmin ”Langit Makin Mendung” (1968). Lalu, Arswendo Atmowiloto terkait hasil angket tabloid Monitor mengenai tokoh yang paling dikagumi (1990). Kemudian, Saleh yang berkonflik dengan Kiai Zaini pada tahun 1996. Pada masa Reformasi, pasal penodaan agama menimpa Yusman Roy terkait praktik shalat dwi bahasa, Arab dan Indonesia (2005), serta Lia Eden yang dianggap menafsirkan Al Quran menurut kehendaknya sendiri (2006 dan 2008).

Pasal penodaan agama juga berlaku terhadap organisasi keagamaan, seperti Ahmadiyah. Meskipun terdaftar di lembaran negara dan memiliki surat izin dari berbagai lembaga, pada tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan menyebut aliran itu sebagai ”aliran sesat”. Meskipun MUI tidak memfatwakan aksi kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah, di berbagai daerah muncul aksi kekerasan terhadap mereka. Pemerintah pada akhirnya juga menyatakan keberadaan Ahmadiyah tidak dibenarkan (hal 702-718).

Hasil analisis Colbran tentang lemahnya negara dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia juga dirasakan masyarakat. Sebagaimana terungkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas (22/2/2010). Sebagian anggota kelompok minoritas agama yang menjadi responden menilai negara belum maksimal mengakomodasi kepentingan mereka.

Demikian pula hasil pemantauan Setara Institute yang menyimpulkan masih tingginya pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Ironisnya, tindakan pelanggaran itu bukan hanya dilakukan sesama warga negara, melainkan juga oleh negara. Tingginya pelanggaran itu lantaran banyak peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah yang diskriminatif.

Menurut Siti Musdah Mulia dalam buku Merayakan Kebebasan Beragama (2009), intervensi negara selama rezim Orde Baru sedikit banyak memengaruhi kehidupan beragama di Tanah Air hingga saat ini.

Setidaknya ada tiga bentuk intervensi yang kerap dilakukan penguasa.

Pertama, campur tangan negara terhadap keyakinan dan kehidupan keberagamaan warga, misalnya dalam bentuk pelarangan terhadap buku, perayaan, atau kelompok keagamaan tertentu. Kedua, pendefinisian ”agama resmi” dan ”tidak resmi”. Ketiga, proses kolonisasi agama-agama mayoritas terhadap kelompok kepercayaan atau agama lokal.

Agama dan negara

Awalnya, buku ini diterbitkan oleh The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief pada tahun 2004 untuk memperingati 20 tahun Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. Tujuan penerbitan buku ini memberikan panduan atau referensi bagi siapa pun yang peduli terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sebagai sebuah buku panduan (deskbook), ada dua elemen pokok yang ditawarkan buku ini kepada pembaca.

Pertama, sejumlah tulisan pengantar yang ditulis Malcolm Evans dan Tore Lindblom yang berisikan tentang isu-isu historis dan filosofis untuk memberikan gambaran asal mula dan dasar-dasar kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Kedua, dua tulisan yang intinya memberikan penjelasan tentang norma-norma dan institusi-institusi internasional untuk melindungi kebebasan beragama atau keyakinan. Tulisan tersebut dipaparkan oleh Natan Lerner, Manfred Nowak, dan Tanja Vospernik.

Peran negara dan institusi internasional—seperti Dewan Eropa—terkait kebebasan beragama merupakan isu yang banyak disinggung dalam buku ini. Namun, isu penting ini diulas secara khusus dan mendalam oleh Cole Durham pada bab enam. Dalam tulisannya, Durham menyoroti persoalan-persoalan hukum yang kerap dihadapi institusi-institusi keagamaan dalam interaksi mereka dengan negara.

Isu ini rupanya telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu sebagaimana terefleksikan dalam analisis historis yang dilakukan Malcolm D Evans (bab pertama). Dalam konteks peradaban Eropa, hal itu terentang sejak dari kekaisaran Romawi hingga masa kini. Evans menunjukkan bahwa perhatian otoritas politik untuk kebebasan beragama jauh lebih tua daripada sistem negara modern (hal 43)

Perlunya konsensus

Apa yang terjadi di Indonesia hanyalah satu dari ratusan atau ribuan kasus di seluruh penjuru dunia. Tantangan yang dihadapi masyarakat internasional memang jauh lebih besar daripada sebelumnya. Berbeda dengan prediksi teori sekularisasi, keberadaan agama ternyata tidak memudar. Di beberapa wilayah bahkan terkesan menguat. Konflik berlatar belakang etnis-religius seperti yang terjadi di Nigeria belum lama ini masih terus berlangsung.

Nathan Lerner berharap masyarakat internasional terus berusaha mencapai konsensus untuk memasukkan hak-hak terkait agama ke dalam sistem HAM internasional, yang dikembangkan secara luas. Agama atau kepercayaan perlu diakomodasi dalam norma-norma hukum fundamental yang diterima mayoritas besar umat manusia (hal 199). Maka buku ini menjadi bagian dari upaya membangun jalan damai untuk memfasilitasi kebebasan beragama.

Sayangnya, selain masih didominasi para penulis Barat, tulisan-tulisan yang terhimpun dalam buku ini kurang tersusun secara sistematis. Lebih terkesan sebagai kompilasi tulisan, yang satu sama lain tak berkaitan. Akan lebih membantu jika setiap tulisan dikelompokkan dalam beberapa bagian berdasarkan inti gagasannya. Untungnya ada penjelasan singkat dalam tulisan pengantar.

Akan lebih menarik jika buku ini memuat peta masalah (kasus) terkait kebebasan beragama yang terjadi di seluruh dunia sehingga semakin memberikan gambaran yang utuh tentang tantangan yang dihadapi bersama.

Yohanes Krisnawan Litbang Kompas

an {index} solution