Skip to main content

GALERI PENDAPAT

19-04-2010

Sabtu, 17 April 2010

Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar

Dalam konstitusi kita, hukuman mati disebutkan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dicabut dalam keadaan apa pun. Tapi, pada Pasal 28 (i) disebutkan bahwa pelaksanaan HAM dibatasi oleh dua hal. Pertama, dibatasi tidak boleh melanggar hak orang lain.

Kedua, dibatasi oleh undang-undang. Jadi, kalau undang-undang menyatakan orang ini harus dihukum mati, ya boleh. Indonesia telah memiliki kemauan politik dalam menerapkan hukuman mati. Buktinya, Indonesia memiliki empat undang-undang yang mengatur soal hukuman mati. (Nefan K)

Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD

Koruptor perlu diberi sanksi lebih keras lagi dengan pidana mati. Salah satu alasannya karena upaya membongkar kasus korupsi tidak mengurangi praktik korupsi.

Kasus korupsi sudah berkali-kali dibongkar, mulai dari yang kelas teri sampai kakap, tapi tetap saja korupsi merajalela dan sistemik. Karena itu, selain perlu adanya perbaikan sistem, hukumannya juga harus lebih diperberat.

Untuk menghabisi korupsi perlu dilakukan dua sistem. Pertama, jatuhkan hukuman mati kepada koruptor dan buka peluang UU Pembuktian Terbalik untuk kasus korupsi. Tapi, pemberlakuan UU itu tentu saja harus hati-hati. Kedua, sistem pembuktian terbalik sudah mendesak diberlakukan dengan ekstra hati-hati agar tidak jadi alat memeras. (Wilmar)

Direktur BP Setara Institute
Hendardi

Wacana pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor bertentangan dengan komitmen pemerintahan Indonesia untuk menegakkan HAM secara holistik. Itu juga bertentangan dengan mandat UU RI No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Koovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya, UU RI No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan mandat konstitusi RI yakni UUD Negara RI 1945.

Masalahnya, jaminan atas hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, dan tidak bisa ditunda pemenuhannya. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan adopsi hukuman mati dalam praktik penegakan hukum. Kalaupun produk-produk hukum Indonesia, termasuk UU Antikorupsi memperbolehkan hukuman mati, justru produk UU itu harus menjadi tugas dan kewajiban Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi dengan UU RI No. 12/2005. (Sugandi)

an {index} solution