Skip to main content

Bubarkan Satgas, Perkuat Institusi Penegak Hukum!

02-08-2010

Kehadiran Satgas PMH sejak awal memang bertujuan hanya untuk memperbaiki citra Pemerintahan SBY dalam bidang penegakan hukum. Hanya saja, langkah ini justru keliru karena SBY justru tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dua institusi ini merupakan ranah di mana SBY memiliki kewenangan untuk memacu kinerja aparatnya.

Satgas PMH awalnya telah menumbuhkan harapan dari masyarakat. Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak popularitas semu. Gaya kerja Satgas yang melakukan “intervensi”, overacting dan dan overconfidence dan tidak tuntas justru dapat semakin menjauhkan cita-cita reformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan institusi penegak hukum lainnya. “Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan tapi intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu.”

“Kisruh internal di tubuh Satgas merupakan awal demoralisasi institusi Polri. Jika kondisi ini dibiarkan, justru Polri akan semakin resisten terhadap berbagai gagasan pembaruan institusional Polri dan institusi hukum lainnya”.

Berkaitan dengan kisruh internal ini, beberapa pihak membela eksistensi Satgas dengan menuduh bahwa ini adalah upaya pihak Kepolisian untuk mengalihkan isu 'rekening mencurigakan' sejumlah perwira tinggi Kepolisian, walau kemudian pihak Kepolisian secara resmi telah membantahnya.

Kinerja Kepolisian dalam mengungkap isu 'rekening mencurigakan' memang sama sekali tidak memuaskan. Keterangan yang diberikan pihak Kepolisian cenderung untuk membela korps belaka. “Tapi hendaknya jangan gunakan isu rekening perwira Polri ini sebagai sarana berlindung atas kegagalan kinerja Satgas dan kekeliruan pilihan SBY membentuk Satgas.”

Saat ini yang mendesak dilakukan oleh Presiden adalah reorganisasi, reposisi, dan rasionalisasi. Reorganisasi adalah penataan kembali lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dengan parameter yang terukur. Reposisi adalah penempatan personel pada posisi yang tepat dan kalau perlu adalah percepatan regenerasi. Sedangkan rasionalisasi adalah meninjau kembali struktur dan kapasitas dari personel di tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk itu kalau memang dirasa perlu dimungkinkan perekrutan dari pihak luar.

Mempertahankan Satgas PMH yang hanya untuk tujuan pencitraan tidak akan melahirkan citra otentik dan terus menebar teror demoralisasi pada institusi-institusi penegak hukum. Citra otentik itu justru akan muncul ketika SBY sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya – bukan menggunakan tangan Satgas -- untuk memberantas mafia, mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan. Tidak berlebihan jika saat ini Presiden membubarkan Satgas PMH untuk memperkuat institusi penegak hukum, sekaligus menjernihkan sistem penegakan hukum Indonesia.

Untuk keterangan lebih lanjut, kontak: Hendardi, Ketua (0811170944)

an {index} solution