Atasi Persekusi Massa: Pemerintah harus Cabut SKB Ahmadiyah
Pernyataan Menteri Dalam Negeri soal SKB Ahmadiyah tak bermasalah patut dipertanyakan, apakah menteri telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan SKB selama ini. Menteri seharusnya turun ke lapangan untuk melihat fakta secara langsung diskriminasi dan intimidasi yang menimpa Jemaat Ahmadiyah.
Menteri Dalam Negeri seharusnya tidak mengintervensi atas realitas yang terjadi pada Jemaat Ahmadiyah. Laporan SETARA Institute di empat wilayah, Bogor, Garut, Kuningan dan Tasikmalaya adalah fakta bahwa SKB Ahmadiyah bukanlah solusi yang tepat bagi Jemaat. SKB Ahmadiyah di lapangan dijadikan alat persekusi massa dalam penutupan masjid, palarangan ibadah dan aktifitas keagamaan lainnya.
SETARA Institute berpandangan bahwa SKB bukanlah produk hukum, SKB tidak masuk hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. SKB sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum bagi penganut Jemaat Ahmadiyah, dengan kata lain SKB adalah illegal.
SETARA Institute mengingatkan bahwa penentuan suatu ajaran sesat atau tidak bukanlah domain negara, seharusnya negara memberikan jaminan perlindungan yang penuh atas Jemaat Ahmadiyah. Pemerintah seharusnya mencabut SKB Ahmadiyah dan menggantikannya dengan sebuah UU yang menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Untuk keterangan lebih lanjut, kontak:
-
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus (0811.8191.74)
M. Syauqillah, Peneliti (0815.7434.1719)
- Login to post comments










